Prosedur pengisian KRS diawali dengan mahasiswa menyerahkan fotokopi tanda bukti pembayaran uang kuliah (blanko) ke bagian Front Office (FO), yang melayani informasi dalam bidang Akademik dan Keuangan. Kemudian FO memeriksa blanko dan memberikan form KRS kepada mahasiswa. Mahasiswa mengisi form KRS dan mengumpulkannya pada Ketua Jurusan (Kajur), yang kemudian diperiksa dan disetujuinya, lalu diserahkan ke BAAK. BAAK memeriksa dan menyetujuinya dan jika disetujui, KRS diserahkan ke FO kembali untuk diberikan kepada mahasiswa. Dan mahasiswa memperbanyak KRS dan memberikan fotocopy KRS kepada FO untuk diberikan kepada Kajur dan BAAK. Prosedur ini digambarkan pada gambar diatas.
Flow of document dari sistem yang diusulkan dapat dilihat pada gambar di atas. Dimana kegiatannya dijelaskan sebagai berikut:
1. Mahasiswa memberikan tanda bukti pembayaran uang kuliah (blanko), tanda pengenal lain (Kartu Mahasiswa) dan Formulir Rencana Studi (FRS) yang telah diisi kepada Penasehat Akademik (PA).
2. PA memeriksa blanko dan FRS mahasiswa, kemudian diserahkan kembali ke mahasiswa.
3. Mahasiswa mengisi KRS pada Unit Pengolahan Teknis (UPT) Komputer dengan membawa FRS yang telah diperiksa oleh PA.
4. KRS dicetak di bagian UPT Komputer dan diberikan ke BAAK untuk disetujui.
5. BAAK menyimpan duplikat KRS dan menyerahkan duplikat KRS yang satu kepada PA dan KRS asli pada mahasiswa.
0 comments:
Post a Comment